Sistem Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

V-TAX menyediakan 2 (dua) pilihan untuk implementasi Sistem Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pilihan pertama adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) yang merupakan sistem yang sebelumnya digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan. Pilihan kedua adalah dengan menggunakan V-TAX PBB-P2 yang merupakan aplikasi berbasis web. V-TAX PBB-P2 memiliki fungsi dan cara kerja yang kurang lebih sama dengan SISMIOP namun lebih fleksibel dan siap untuk digunakan untuk pelayanan sampai level kecamatan atau kelurahan dengan kebutuhan infrastruktur yang minimal.



Our Features

Customer Support

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adip.

HTML5 / CSS3 / JS

Lorem ipsum dolor sit amet, adip.

500+ Google Fonts

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adip.

Colors

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adip.

Sliders

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur.

Icons

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adip.

Buttons

Lorem ipsum dolor sit, consectetur adip.

Lightbox

Lorem sit amet, consectetur adip.

and more...

Donec tellus massa, tristique sit amet condim vel, facilisis quis sapien. Praesent id enim sit amet odio vulputate eleifend in in tortor.
Donec tellus massa, tristique sit amet condimentum vel, facilisis quis sapien.
Donec tellus massa, tristique sit amet condimentum vel, facilisis quis sapien.

Premium Features

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Curabitur imperdiet hendrerit volutpat. Sed in nunc nec ligula consectetur mollis in vel justo. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Curabitur imperdiet hendrerit volutpat. Sed in nunc nec ligula consectetur mollis in vel justo. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Praesent scelerisque volutpat turpis, eu hendrerit enim scel.