Layanan
Layanan Pelatihan Pemutakhiran ZNT PBB-P2
Pengelolaan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu amanat utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menuntut kesiapan Pemerintah Daerah baik dari segi regulasi, cara kerja, infrastruktur, sistem dan sumber daya manusia. Selanjutnya pengaturan secara nasional pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan melalui undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sebagai jawaban Pemerintah Daerah atas tuntunan tersebut, salah satunya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengelolaan pajak daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.
V-TAX selaku penyedia Sistem Pajak Daerah menyediakan layanan pelatihan singkat bagi Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah agar lebih mumpuni dalam pengelolaan Pajak Daerah di daerahnya masing-masing serta lebih update dengan perkembangan teknologi terkini terkait pengelolaan Pajak Daerah. V-TAX juga bekerjasama dengan lembaga- lembaga terkait baik di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif untuk perkembangan pengelolaan pajak daerah lebih baik ke depannya.
Maksud dari pelatihan ini adalah “Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel”.
Tujuan dari pelatihan ini adalah :
- Menyediakan media belajar yang efektif bagi sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah dengan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah.
- Menyampaikan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah dengan cara yang lugas dan langsung membahas konsep dasar pengelolaan teknis pajak daerah beserta praktek implementasinya.
- Menyediakan tenaga trainer yang kompeten di bidangnya agar penyampaian materi dapat berlangsung secara efisien dan efektif.
- Merupakan ajang tukar pikiran antara sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak daerah dari berbagai daerah yang memiliki tantangan yang sama dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
- Merupakan ajang diskusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di daerah masing-masing untuk dibahas dengan pisau analisa keilmuan yang sesuai.
Materi Pelatihan "Pemutakhiran ZNT PBB-P2" beserta target penyampaian masing-masing sub materi adalah :
-
Konsep umum Zona Nilai Tanah PBB-P2
- Peserta memahami konsep Zona Nilai Tanah PBB-P2 dan perannya dalam menentukan nilai tanah objek pajak PBB-P2.
- Peserta memahami ruang lingkup kegiatan pembentukan Zona Nilai Tanah PBB-P2 secara umum.
-
Pembentukan Zona Nilai Tanah PBB-P2
- Menyiapkan peta dasar dan peta bidang yang tersedia sebagai bahan pembentukan peta Zona Nilai Tanah PBB-P2.
- Pengolahan peta dasar dan peta bidang yang tersedia untuk menentukan zona yang sama yang dapat menjadi dasar awal bentuk Zona Nilai Tanah.
-
Penghitungan Nilai Indikasi Rata-Rata Zona Nilai Tanah PBB-P2
- Pengumpulan hasil survey nilai tanah dan pengkategorisasian dengan Zona Nilai Tanah yang telah dibentuk sebelumnya.
- Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata Zona Nilai Tanah dengan mengambil nilai rata-rata hasil survey.
- Pemecahan lebih lanjut Zona Nilai Tanah yang sudah ditentukan sebelumnya jika diketemukan bahwa nilai standar deviasi dari sample yang ada besar.
-
Perencanaan Kegiatan Pembentukan Zona Nilai Tanah PBB-P2
- Peserta memahami pertimbangan-pertimbangan untuk membentuk peta kandidat Zona Nilai Tanah dari peta-peta bidang yang tersedia.
- Peserta memahami kepentingan dan teknik melakukan survey nilai tanah.
- Pembagian tim.
- Pemasukan hasil Zona Nilai Tanah beserta Nilai Indikasi Rata-Rata yang baru ke Sistem PBB-P2.
- Persiapan helpdesk problem pasca kegiatan pembentukan Zona Nilai Tanah PBB-P2.