V-TAX Sistem PBB-P2

V-TAX Sistem PBB-P2 merupakan produk pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk mengelola jenis pajak tersebut secara efektif, efisien dan akuntabel. V-TAX Sistem PBB-P2 menyediakan layanan inti pengelolaan PBB-P2 mulai dari Pendataan, Penilaian, Penetapan, Pembayaran online baik individual maupun kolektif, Penagihan serta semua jenis pelayanan terkait PBB-P2, seperti permohonan pengurangan, permohonan keberatan, dan sebagainya.

V-TAX Sistem PBB-P2 dibangun dengan sepenuhnya mengacu kepada peraturan yang berlaku terkait pengadministrasian PBB-P2, seperti :

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

V-TAX Sistem PBB-P2 juga dibangun dengan memperhatikan petunjuk teknis sebelumnya yang secara de facto diacu oleh aplikasi pengelolaan PBB-P2 seperti SISMIOP, misalnya :

  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.6/2006 tentang Tata Cara Pembentukan / Penyempurnaan ZNT / NIR.
  • Dan petunjuk teknis lainnya.

Selain itu, V-TAX Sistem PBB-P2 juga dapat disesuaikan / dimodifikasi / dikustomisasi menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di daerah, misalnya penyesuaian terkait Standard Operating Procedure (SOP) di daerah yang mungkin saja diatur secara khusus oleh Pemerintah Daerah, penyesuaian tarif, NJOPTKP, pemberian stimulus dan sebagainya. Demikian juga, V-TAX PBB-P2 juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka teknis pengadministrasian dan pemungutan sesuai dengan inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik di daerah tersebut.

V-TAX Sistem PBB-P2 dibangun dengan teknologi berbasis web dengan bahasa pemrograman dan basis data yang luas digunakan saat ini, sehingga dapat lebih memudahkan pemerintah daerah dalam mendapatkan SDM dalam rangka dukungan teknis untuk sistem tersebut. Selain core system pengelolaan PBB-P2 dalam V-TAX Sistem PBB-P2, V-TAX juga menyediakan sistem pendukung untuk memudahkan pengelolaan PBB-P2 pada tingkat berikutnya, yaitu dengan penyediaan :

  • V-TAX Rekonsiliasi Online, untuk mempermudah proses rekonsiliasi antara bendahara penerima Pemerintah Daerah dengan channel pembayaran (bank atau non bank) dengan difasilitasi oleh V-TAX.
  • V-TAX Mobile adalah aplikasi berbasis mobile yang memungkinkan wajib pajak dapat mengajukan pelayanan secara mandiri hanya melalui perangkat mobilenya.
  • V-TAX Sign adalah aplikasi berbasis mobile / web yang memungkinkan integrasi agar dokumen perpajakan dapat ditandatangani secara elektronik oleh pejabat terkait. Saat ini, integrasi baru dapat dilakukan dengan mekanisme sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pada prinsipnya, V-TAX Sistem PBB-P2 adalah sistem yang ideal untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengelola PBB-P2 secara efektif, efisien dan akuntabel. Perlu Diskusi? Silakan kontak Kami

Alur PBB-P2 Pembuatan NOP Baru, Pemecahan dan Penggabungan

Alur PBB-P2 Mutasi, Perubahan Data dan Salinan

Alur Pbb-P2 Pengurangan, Keberatan dan Penghapusan

Tutorial Penggunaan Aplikasi GIS PBB-P2