Sistem Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Saat ini, V-TAX belum menyediakan sistem informasi pengelolaan Pajak Air Permukaan, namun demikian V-TAX dapat melayani integrasi pembayaran online Pajak Air Permukaan dengan sistem perbankan dan channle pembayaran non bank.