Solusi Pemutakhiran Zona Nilai Tanah PBB-P2

Zona Nilai Tanah merupakan dasar dalam menentukan NJOP Bumi PBB-P2. Memutakhirkan Zona Nilai Tanah merupakan salah satu cara yang cepat dan tepat untuk menyesuaikan NJOP Bumi PBB-P2 sesuai dengan harga pasar saat ini yang selanjutnya berefek kepada penyesuaian ketetapan PBB-P2 terutama dari komponen NJOP Bumi. Penyesuaian Zona Nilai Tanah akan berdampak besar kepada penentuan NJOP Bumi karena yang disesuaikan adalah faktor pengali dari harga tanah per m2 disesuaikan dengan harga pasar terkini.

Berdasarkan kondisi saat ini, penyesuaian Zona Nilai Tanah PBB-P2 akan menghasilkan perubahan NJOP yang signifikan untuk sebagian besar pemerintah daerah, karena saat ini sebagian besar pemerintah daerah belum pernah melaksanakan pemutakhiran Zona Nilai Tanah secara komprehensif yang meliputi seluruh desa / kelurahan di wilayahnya sejak peralihan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Setelah pemutakhiran Zona Nilai Tanah selesai dilaksanakan untuk seluruh desa / kelurahan di Kabupaten / Kota tersebut, selanjutnya perlu dilakukan mapping antara objek PBB-P2 saat ini dengan zona yang baru hasil survey tersebut. Hal ini diperlukan agar kita dapat meng-update pengenaan harga per m2 bumi yang baru atas objek tersebut. Untuk pemerintah daerah yang telah memiliki peta persil untuk setiap objek PBB-P2 yang tercatat, hal ini dapat dilakukan dengan sederhana melalui metode overlay antara peta Zona Nilai Tanah hasil survey dengan peta persil objek PBB-P2 tersebut. Dari overlay tersebut otomatis akan didapatkan data berdasarkan hasil survey Zona Nilai Tanah yang baru, objek PBB-P2 tertentu termasuk kategori zona yang mana. Jika pemerintah daerah belum memiliki data peta persil untuk setiap objek PBB-P2 di wilayahnya, maka penentuan Zona Nilai Tanah untuk objek yang tidak memiliki peta persil dapat dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yang mengetahui letak objek bersangkutan dari alamat objek PBB-P2 yang secara tekstual tercantum kemudian dibandingkan dengan peta Zona Nilai Tanah hasil survey untuk menentukan objek tersebut termasuk kategori zona yang mana.

Verifikasi Objek PBB-P2 Tidak Ditemukan dalam rangka Proses Penghapusan Piutang PBB-P2 Tidak Tertagih

Peranan data yang akurat sangat penting dalam pengelolaan PBB-P2. Data yang akurat ini meliputi (1) data objek PBB-P2, (2) data yang menjadi asumsi pembentukan dasar pengenaan PBB-P2 (NJOP) serta (3) data piutang sebelumnya. Pertama, Data objek PBB-P2 harus terus menerus dimutakhirkan atau dijaga agar selalu representatif mengikuti situasi dan kondisi terkini untuk memastikan ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib PBB-P2 memang akurat sesuai dengan situasi dan kondisi objek PBB-P2 tersebut saat ini. Sehingga tidak ada alasan bagi wajib PBB-P2 selain membayar ketetapan PBB-P2 tersebut, atau jika wajib PBB-P2 menunggak maka fiskus dapat dengan yakin dalam melaksanakan proses penagihan. Kedua, data yang menjadi asumsi pembentukan dasar pengenaan PBB-P2 (NJOP) juga perlu dimutakhirkan dalam rangka memenuhi kriteria sesuai dengan definisi NJOP yaitu : “harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar”, dalam hal ini yang perlu dimutakhirkan adalah data Zona Nilai Tanah (ZNT) beserta Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) untuk penentuan NJOP Bumi dan harga resource bangunan untuk penentuan NJOP Bangunan.

Dalam konteks penentuan NJOP ini, sebaiknya untuk objek PBB-P2 yang dinilai secara individual juga dimutakhirkan nilainya secara berkala. Ketiga, data piutang sebelumnya juga harus secara berkala dipastikan kebenarannya agar dapat merepresentasikan nilai piutang yang relevan di laporan keuangan dan membantu pengelola piutang PBB-P2 untuk fokus pada piutang yang secara data meyakinkan untuk dilaksanakan proses penagihan lebih lanjut saja.

Kegiatan ini berfokus pada pemutakhiran data dengan tujuan yang ketiga, yaitu memastikan data piutang dapat dijadikan acuan untuk proses penagihan secara periodik. Konteks kegiatan pemutakhiran data piutang sangat erat kaitannya dengan proses pemutakhiran objek PBB-P2, dimana data objek PBB-P2 yang ada harus terlebih dahulu diperiksa, yang diketemukan akan dimutakhirkan sesuai kondisi saat ini dan yang tidak diketemukan akan diproses dengan pembuatan berita acara dengan pihak-pihak terkait dalam rangka proses penghapusan data objek PBB-P2 tersebut beserta piutangnya. Proses ini dapat digambarkan melalui diagram sebagai berikut :