Solusi Pendataan Objek Non PBB-P2

Tidak berbeda kondisinya dengan objek PBB-P2, objek non PBB-P2 juga harus terus dimutakhirkan data yang tercatat di sistem pajak daerah untuk memastikan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah sesuai dengan yang seharusnya. Pendataan objek non PBB-P2 dapat berupa :

  • Hotel (PBJT - Perhotelan)
  • Restoran (PBJT – Makanan dan Minuman)
  • Hiburan (PBJT - Hiburan)
  • Parkir (PBJT - Parkir)
  • Objek yang menggunakan sumber listrik yang dihasilkan sendiri dalam jumlah sesuai ketentuan (PBJT - Listrik)
  • Pengambilan Air Tanah
  • Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Reklame
  • Sarang Burung Walet

Dengan dilaksanakannya pendataan ulang atas objek-objek pajak tersebut, diharapkan OPD pengelola pajak daerah dapat mengestimasi kesesuaian laporan pajak atas objek-objek tersebut sehingga dapat memastikan pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan atas objek-objek tersebut dalam jumlah yang sesuai dapat terealisasi.