Sistem Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga Collocalia, yaitu Collocalia fuchliaphaga, Collocalia maxina, Collocalia esculanta, dan Collocalia linchi.

Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan Sarang Burung Walet.

Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

V-TAX menyediakan Sistem Pajak Sarang Burung Walet mulai dari pelaporan pajak, pembayaran online bank, monitoring pembayaran, penerbitan surat kekurangan pembayaran, penerbitan surat tagihan, serta pembuatan laporan-laporan yang memudahkan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan pajak sarang burung walet berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sistem Pajak Sarang Burung Walet tersedia dalam paket produk V-TAX Sistem Pajak Daerah Lainnya (PDL).