Solusi
Solusi Pemetaan Objek PBB-P2
Aspek spasial dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sangatlah penting. Data objek pajak PBB-P2 dinyatakan dalam data spasial yang menginformasikan lokasi dan bentuk persil bumi dan bangunan objek pajak tersebut serta data tabular yang menginformasikan atribut objek pajak tersebut seperti : luas bumi, luas bangunan, peruntukan bangunan, karakteristik bangunan, dsb.
Sejak pengelolaan PBB-P2 masih ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP telah mengupayakan untuk menyempurnakan data spasial dan data tabular tersebut. Sampai saat berakhir masa peralihan pengelolaan PBB-P2 dari DJP ke Pemerintah Kabupaten / Kota, kedua jenis data itu yang diserahterimakan oleh DJP ke Pemerintah Kabupaten / Kota. Namun demikian, ada beberapa catatan khususnya terhadap data spasial yang dialihkan tersebut, yaitu :
- Tidak semua data objek pajak yang terdaftar di data tabular ada data spasialnya.
- Tidak semua wilayah pengelolaan PBB-P2 ada data spasialnya.
- Sebagian besar data spasial yang ada masih belum terikat ke koordinat absolut bumi, sehingga ketika di overlay dengan peta foto udara / peta citra wilayah, tidak bisa pas dengan rupa bumi yang sebenarnya.
Ketiadaan data spasial yang valid dan bisa dijadikan acuan tersebut menyisakan cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2 oleh Pemerintah Kabupaten / Kota, diantaranya :
- Kesulitan melakukan verifikasi terhadap ketetapan PBB-P2 yang double atas objek pajak yang sama.
- Kesulitan memprediksi potensi objek pajak PBB-P2 yang belum terdata.
- piutang PBB-P2 setiap tahun terus bertambah lebih karena claim oleh wajib pajak bahwa ketetapan PBB-P2 yang dimaksud salah, sehingga Pemerintah Kabupaten / Kota kesulitan untuk menagihnya.
V-TAX menyediakan sistem pemetaan Objek Pajak PBB-P2, mulai dari memverifikasi atas objek pajak yang tercatat double dilakukan dengan melihat lokasi objek pajak tersebut secara spasial, Potensi dari objek pajak PBB-P2 yang belum terdata dapat dilihat secara spasial dari wilayah yang belum terpetakan, jika seluruh objek pajak telah terpetakan dengan baik, fungsi penagihan PBB-P2 pada Pemerintah Kabupaten / Kota akan cukup yakin atas data piutang yang ada sehingga fungsi penagihan diharapkan bisa lebih efektif.
