V-TAX Sistem BPHTB

V-TAX Sistem BPHTB merupakan produk pengelolaan Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan melalui jual beli, hibah, waris, atau pengalihan hak lainnya yang dapat digunakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk mengelola jenis pajak tersebut secara efektif, efisien dan akuntabel. V-TAX Sistem BPHTB menyediakan layanan inti pengelolaan BPHTB mulai dari Pelaporan, Verifikasi / Validasi, Penetapan, Pembayaran Online, Penagihan serta semua jenis Pelayanan terkait BPHTB, seperti pelaporan SSPD BPHTB, penyerahan berkas fisik dan berkas-berkas pendukung lainnya.

V-TAX Sistem BPHTB dibangun dengan sepenuhnya mengacu kepada peraturan yang berlaku terkait pengadministrasian BPHTB, seperti :

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Selain itu, V-TAX Sistem BPHTB juga dapat disesuaikan / dimodifikasi / dikustomisasi menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di daerah, misalnya penyesuaian terkait Standard Operating Procedure (SOP) di daerah yang mungkin saja diatur secara khusus oleh Pemerintah Daerah, penyesuaian tarif, pemberian stimulus dan sebagainya. Demikian juga, V-TAX BPHTB juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka teknis pengadministrasian dan pemungutan sesuai dengan inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik di daerah tersebut.

V-TAX Sistem BPHTB dibangun dengan teknologi berbasis web dengan bahasa pemrograman dan basis data yang luas digunakan saat ini, sehingga dapat lebih memudahkan pemerintah daerah dalam mendapatkan SDM dalam rangka dukungan teknis untuk sistem tersebut. Selain core system pengelolaan BPHTB dalam V-TAX Sistem BPHTB, V-TAX juga menyediakan sistem pendukung untuk memudahkan pengelolaan BPHTB pada tingkat berikutnya, yaitu dengan penyediaan :

  • V-TAX Rekonsiliasi Online, untuk mempermudah proses rekonsiliasi antara bendahara penerima Pemerintah Daerah dengan channel pembayaran (bank atau non bank) dengan difasilitasi oleh V-TAX.
  • V-TAX Mobile adalah aplikasi berbasis mobile yang memungkinkan wajib pajak dapat mengajukan pelayanan secara mandiri hanya melalui perangkat mobilenya.
  • V-TAX Sign adalah aplikasi berbasis mobile / web yang memungkinkan integrasi agar dokumen perpajakan dapat ditandatangani secara elektronik oleh pejabat terkait. Saat ini, integrasi baru dapat dilakukan dengan mekanisme sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pada prinsipnya, V-TAX Sistem BPHTB adalah sistem yang ideal untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengelola BPHTB secara efektif, efisien dan akuntabel. Perlu Diskusi? Silakan kontak Kami

Topologi BPHTB Pelaporan SSPD - Pemisahan NOP - Kurang Bayar