Fitur Aplikasi
V-TAX PoS secara default juga terintegrasi dengan Sistem Pajak Daerah Kabupaten / Kota sehingga transaksi yang berlangsung pada wajib pajak tersebut (PBJT – Makanan dan Minuman) dapat terpantau oleh Pemerintah Daerah dalam rangka kontrol pengenaan pajak terkait.
Dalam banyak kasus, inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk mengadakan layanan berbasis V-TAX PoS yang dibagikan secara gratis untuk usaha restoran di wilayah Kabupaten / Kota tersebut yang belum memiliki alat transaksi. Dengan demikian bagi usaha restoran yang belum memiliki alat transaksi akan terbantu dalam memodernisasi sistem pengelolaan transaksinya di satu sisi, pada sisi yang lain, Pemerintah Daerah dapat memantau transaksi usaha restoran dimaksud untuk keperluan ketepatan dalam pengenaan pajak daerah.