Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak digunakan sebagai alat angkutan orang dan atau barang di jalan umum.

Subjek Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. Wajib Pajak untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak PKB.

Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB adalah sebesar 66% (enam puluh enam persen), dihitung dari besaran pajak terutang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

V-TAX menyediakan solusi integrasi dengan pengelola Sistem Pajak Kendaraan Bermotor agar pemerintah Kabupaten/ Kota dapat mengelola Opsen PKB secara efektif, efisien dan akuntabel.