Sistem Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:

  • Retribusi Izin Persetujuan bangunan Gedung
  • Retribusi Izin Penggunaan tenaga kerja asing
  • Retribusi Izin Pengelolaan pertambangan rakyat

Kami menyadari bahwasannya implementasi pemungutan retribusi sangat tergantung dengan situasi dan kondisi setempat. Karenanya produk V-TAX Sistem Retribusi yang sudah disiapkan merupakan produk dasar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Silahkan kontak ke tim marketing kami untuk diskusi solusi lebih lanjut.