Sistem Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi asbes; batu tulis; batu setengah permata; batu kapur; batu apung; batu permata; bentonit; dolomit; feldspar; garam batu (halite); grafit; granit/andesit; gips; kalsit; kaolin; leusit; magnesit; mika; marmer; nitrat; obsidian; oker; pasir dan kerikil; pasir kuarsa; perlit; fosfat; talk; tanah serap (fullers earth); tanah diatom; tanah liat; tawas (alum); tras; yarosit; zeolit; basal; trakhit; belerang; MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

V-TAX menyediakan Sistem Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mulai dari pelaporan pajak, pembayaran online bank, monitoring pembayaran, penerbitan surat kekurangan pembayaran, penerbitan surat tagihan, serta pembuatan laporan-laporan yang memudahkan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sistem Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersedia dalam paket produk V-TAX Sistem Pajak Daerah Lainnya (PDL).