Fitur Aplikasi
Jenis-jenis pelayanan yang secara konsep dapat dilayani pengajuannya melalui aplikasi V-TAX Mobile diantaranya :
- PBB-P2
- Pengecekan tagihan / tunggakan beserta pembayarannya.
- Permohonan pendaftaran objek baru.
- Permohonan mutasi / perubahan data.
- Permohonan salinan SPPT.
- Permohonan pemecahan.
- Permohonan penggabungan.
- Permohonan penghapusan.
- Permohonan pengurangan.
- Permohonan keberatan.
- Permohonan e-SPPT
- Permohonan SK-NJOP
- BPHTB
- Pengecekan tagihan beserta pembayarannya.
- Pelaporan SSPD-BPHTB.
- Pelaporan SSPD-BPHTB kurang bayar.
- PDL (Pajak Daerah Lainnya)
- Pengecekan tagihan / tunggakan beserta pembayarannya.
Permohonan pelayanan yang diajukan melalui aplikasi V-TAX mobile akan masuk ke dalam kotak masukan loket seperti halnya ketika wajib pajak dan wajib retribusi mengajukan pelayanan langsung ke pusat-pusat pelayanan pajak dan retribusi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan penanda khusus bahwa permohonan pelayanan diajukan melalui channel pelayanan mandiri.
Fasilitas pelayanan mandiri melalui perangkat mobile dan web ini memiliki kelebihan karena memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi dengan memungkinkan permohonan pelayanan tidak harus datang ke pusat-pusat pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi, juga akan menjadikan proses penyediaan layanan menjadi lebih efektif dan efisien serta menjangkau lebih banyak wajib pajak dan wajib retribusi yang dapat dilayani karena tanpa harus mengantri. Selain itu wajib pajak dan wajib retribusi dapat memantau progress penanganan pelayanan langsung melalui perangkat mobile atau web dengan memilih ID pelayanan dimaksud.