Layanan Perekaman Transaksi Wajib Pajak Hotel
(PBJT - Perhotelan)

Prinsip manfaat metode transaction surveillance yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atas wajib pajak di wilayahnya adalah untuk memastikan bahwa kewajiban pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak sama dengan yang seharusnya. Dalam konteks wajib pajak hotel, dapat diimplementasikan suatu metode atau alat untuk merekam semua transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak hotel tersebut yang relevan dengan pembayaran pajak hotel (PBJT Perhotelan).

V-TAX menyediakan metode dan alat untuk dapat merekam transaksi wajib pajak hotel agar bisa dimonitor oleh Pemerintah Daerah yang pada akhirnya dapat disandingkan dengan laporan pajak yang dibuat dan dikirimkan oleh wajib pajak tersebut. Metode perekaman transaksi wajib pajak hotel yang disediakan oleh V-TAX terbagi menjadi 3 (tiga) mekanisme yang masing-masing terkait dengan situasi dan kondisi tertentu dari wajib pajak hotel tersebut. 3 (tiga) mekanisme tersebut adalah :

  • Web Service / Integrasi Perangkat Lunak : untuk merekam transaksi wajib pajak yang sudah menggunakan alat transaksi terintegrasi dan dapat diakses 24 jam sehari 7 hari seminggu melalui jaringan dedicated.
  • Tapping Box : untuk merekam transaksi wajib pajak yang memiliki alat transaksi standalone. V-TAX merekomendasikan penggunaan perangkat ini untuk merekam transaksi wajib pajak dengan cara merekam semua yang ditransfer dari sistem transaksi ke printer dan dikirimkan ke Pemerintah Daerah.
  • Mobile POS : untuk merekam transaksi wajib pajak yang belum memiliki alat transaksi atau berkenan untuk mengganti alat transaksinya dengan perangkat lunas Point Of Sales (POS) berbasis android yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah kepada wajib pajak. V-TAX dalam hal ini menyediakan perangkat lunak transaksi POS berbasis android tersebut [link ke halaman v-tax pos], sedangkan perangkat android dan printernya dapat diadakan secara terpisah.