V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL)

V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL) merupakan produk pengelolaan Pajak Daerah Lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB yang dapat digunakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk mengelola jenis pajak tersebut secara efektif, efisien dan akuntabel. V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL) menyediakan layanan inti pengelolaan Pajak Daerah Lainnya mulai dari Pelaporan SPTPD Pajak, Verifikasi / Validasi, Penetapan, Pembayaran Online, Penagihan serta semua jenis Pelayanan terkait Pajak Daerah Lainnya, seperti pelaporan SPTD Online, Peta Objek Pajak, Migrasi data dan sebagainya.

V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL) dibangun dengan sepenuhnya mengacu kepada peraturan yang berlaku terkait pengadministrasian Pajak Daerah Lainnya, seperti :

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Selain itu, V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL) juga dapat disesuaikan / dimodifikasi / dikustomisasi menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di daerah, misalnya penyesuaian terkait Standard Operating Procedure (SOP) di daerah yang mungkin saja diatur secara khusus oleh Pemerintah Daerah, penyesuaian tarif, pemberian stimulus dan sebagainya. Demikian juga, V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL) juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka teknis pengadministrasian dan pemungutan sesuai dengan inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik di daerah tersebut.

V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL) dibangun dengan teknologi berbasis web dengan bahasa pemrograman dan basis data yang luas digunakan saat ini, sehingga dapat lebih memudahkan pemerintah daerah dalam mendapatkan SDM dalam rangka dukungan teknis untuk sistem tersebut. Selain core system pengelolaan Pajak Derah Lainnya (PDL) dalam V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL), V-TAX juga menyediakan sistem pendukung untuk memudahkan pengelolaan Pajak Derah Lainnya (PDL) pada tingkat berikutnya, yaitu dengan penyediaan :

  • V-TAX Rekonsiliasi Online, untuk mempermudah proses rekonsiliasi antara bendahara penerima Pemerintah Daerah dengan channel pembayaran (bank atau non bank) dengan difasilitasi oleh V-TAX.
  • V-TAX Mobile adalah aplikasi berbasis mobile yang memungkinkan wajib pajak dapat mengajukan pelayanan secara mandiri hanya melalui perangkat mobilenya.
  • V-TAX Sign adalah aplikasi berbasis mobile / web yang memungkinkan integrasi agar dokumen perpajakan dapat ditandatangani secara elektronik oleh pejabat terkait. Saat ini, integrasi baru dapat dilakukan dengan mekanisme sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pada prinsipnya, V-TAX Sistem Pajak Derah Lainnya (PDL) adalah sistem yang ideal untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengelola Pajak Derah Lainnya (PDL) secara efektif, efisien dan akuntabel. Perlu Diskusi? Silakan kontak Kami

Video Topologi 9 Pajak Daerah - Pajak Restoran - Reklame - STPD - SKPDKB - Angsuran