Layanan Cetak Massal SPPT PBB-P2

Pengelolaan PBB-P2 melibatkan proses rutin setiap tahun untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun yang bersangkutan. SPPT berfungsi sebagai Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB-P2 yang memberikan informasi kepada Wajib Pajak berapa nilai PBB-P2 yang harus dibayar. Pencetakan SPPT PBB-P2 biasanya memerlukan usaha yang lebih dari OPD yang mengelola PBB-P2 setiap tahunnya. Mulai dari pengadaan blanko SPPT dan memastikan sistem PBB-P2 serta high speed printer dalam kondisi prima sampai pelaksanaan cetak massalnya sendiri yang biasanya memerlukan kerja lembur staf terkait selama beberapa malam. Belum lagi proses penandatanganan, stempel dan pemisahan per kelurahan / desa. Setelah itu baru SPPT dan dokumen pendukungnya siap untuk didistri- busikan ke seluruh wilayah.

Perangkat pencetak yang umum digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mencetak SPPT PBB-P2 adalah printer line matrix (merk yang biasa dipakai : Printronix, Tally Genicom). Printer ini memiliki kecepatan tinggi jika dioperasikan dalam mode teks namun kecepatan tersebut menurun sangat jauh ketika dioperasikan dalam mode grafis. SISMIOP yang merupakan Sistem PBB-P2 yang paling banyak digunakan oleh Pemerintah Daerah memang memiliki output berbasis teks, termasuk output cetakan SPPT. Kekurangan pencetakan dalam mode teks adalah yang dapat dicetak hanya huruf, angka dan beberapa karakter tertentu, tidak dimungkinkan untuk mencetak gambar.

Dalam beberapa kasus mungkin kita coba berinovasi :

  • Mungkinkah meletakkan informasi barcode atau QR Code yang menyatakan NOP dan Tahun Pajak di SPPT ? Keperluannya misalnya agar input NOP dan Tahun Pajak saat pembayaran dan pelayanan cukup melalui Barcode / QR Code Reader saja, sehingga pembayaran dan pelayanan bisa lebih cepat.
  • Mungkinkah mencetak tanda tangan kepala OPD terkait PBB-P2 di SPPT dan stempel langsung saat pencetakan SPPT ? Keperluannya misalnya agar mengurangi usaha untuk mencantumkan tanda tangan (baik tanda tangan langsung atau stempel) serta stempel OPD di SPPT khususnya untuk SPPT yang masuk kategori buku 1,2 dan 3. Untuk buku 4 dan 5 karena tagihan PBB-P2 nya besar dan jumlahnya tidak banyak tetap ditandatangani langsung oleh Kepala OPD dan di stempel basah.

Menjawab kebutuhan tersebut V-TAX selaku penyedia solusi terpadu pajak daerah menawarkan paket layanan pencetakan SPPT PBB-P2.