Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subjek Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen), dihitung dari besaran pajak terutang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

V-TAX dapat membantu proses integrasi dalam rangka Opsen Pajak MBLB khususnya kepada pemerintah Kabupaten/ Kota yang Sistem Pajak MBLB nya disediakan oleh V-TAX.