Channel Non Bank

Pada dasarnya Pemerintah Daerah menginginkan kemudahan yang maksimal bagi wajib pajak dan retribusi untuk menunaikan kewajiban pembayarannya. Karena dana yang masuk sebagai pembayaran pajak dan retribusi daerah tersebut akan dikelola lebih lanjut untuk membiayai pembangunan sebagai komponen dari Pendapatan Asli Daerah. Salah satu alternatif menarik yang perlu dipertimbangkan saat ini adalah memanfaatkan pertumbuhan channel pembayaran non bank yang tumbuh demgan cepat untuk membantu penerimaan pembayaran pajak dan rerribusi daerah. Channel-channel non bank tersebut diantaranya :

  1. Gerai toko modern seperti Indomaret & Alfamart
  2. e-commerce
  3. e-wallet dan jaringan loket PPOB.

V-TAX hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam merealisasikan keinginan untuk memperluas jaringan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui channel-channel non bank tersebut. Dengan bekerja sama dengan bank kas daerah, V-TAX berperan sebagai switching aggregator yang memungkinkan pembayaran melalui channel-channel non bank tersebut dapat dilimpahkan dananya ke Pemerintah Daerah melalui bank kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini V-TAX merupakan switching aggregator resmi dari :

  1. Group Indomaret (Indomaret dan CeriaMart)
  2. Group Alfamart (Alfamart, Alfamidi, Lawson dan DanDan)
  3. Tokopedia
  4. PT. Pos Indonesia
  5. PPOB Masago dan PPOB Onpays.