Layanan
Layanan Pelatihan
Pengembangan Infrastruktur
Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah
Pengelolaan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu amanat utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menuntut kesiapan Pemerintah Daerah baik dari segi regulasi, cara kerja, infrastruktur, sistem dan sumber daya manusia. Selanjutnya pengaturan secara nasional pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan melalui undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sebagai jawaban Pemerintah Daerah atas tuntunan tersebut, salah satunya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengelolaan pajak daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.
V-TAX selaku penyedia Sistem Pajak Daerah menyediakan layanan pelatihan singkat bagi Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah agar lebih mumpuni dalam pengelolaan Pajak Daerah di daerahnya masing-masing serta lebih update dengan perkembangan teknologi terkini terkait pengelolaan Pajak Daerah. V-TAX juga bekerjasama dengan lembaga- lembaga terkait baik di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif untuk perkembangan pengelolaan pajak daerah lebih baik ke depannya.
Maksud dari pelatihan ini adalah “Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel”.
Tujuan dari pelatihan ini adalah :
- Menyediakan media belajar yang efektif bagi sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah dengan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah.
- Menyampaikan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah dengan cara yang lugas dan langsung membahas konsep dasar pengelolaan teknis pajak daerah beserta praktek implementasinya.
- Menyediakan tenaga trainer yang kompeten di bidangnya agar penyampaian materi dapat berlangsung secara efisien dan efektif.
- Merupakan ajang tukar pikiran antara sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak daerah dari berbagai daerah yang memiliki tantangan yang sama dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
- Merupakan ajang diskusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di daerah masing-masing untuk dibahas dengan pisau analisa keilmuan yang sesuai.
Materi Pelatihan "Pengembangan Infrastruktur Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah" beserta target penyampaian masing-masing sub materi adalah :
-
Konsep umum Infrastruktur Sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peserta memahami konsep umum dan kebutuhan infrastruktur untuk mendukung Sistem Pajak dan Retribusi Daerah.
- Peserta memahami target pengembangan infrastruktur untuk mendukung Sistem Pajak dan Retribusi Daerah.
- Peserta memahami alternatif teknik-teknik yang tersedia untuk mengembangkan infrastruktur Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah.
-
Perencanaan Pengembangan Infrastruktur Sistem Pajak dan Retribusi Daerah : Data Center dan Local Area Network.
- Peserta memahami target detail pengembangan infrastruktur Sistem Informasi Pajak Daerah dari sisi data center dan LAN.
- Peserta memahami poin-poin pengembangan yang dapat dilakukan dalam ruang lingkup data center dan LAN.
- Peserta memahami perangkat-perangkat dan teknik-teknik yang dapat dilakukan untuk pengembangan infrastruktur dalam ruang lingkup data center dan LAN.
-
Perencanaan Pengembangan Infrastruktur Sistem Pajak dan Retribusi Daerah : Internet dan Jaringan Eksternal.
- Peserta memahami target detail pengembangan infrastruktur Sistem Informasi Pajak Daerah dari sisi manajemen koneksi internet dan jaringan eksternal.
- Peserta memahami poin-poin pengembangan yang dapat dilakukan dalam ruang lingkup manajemen koneksi internet dan jaringan eksternal.
- Peserta memahami perangkat-perangkat dan teknik-teknik yang dapat dilakukan untuk pengembangan infrastruktur dalam ruang lingkup manajemen koneksi internet dan jaringan eksternal.
-
Praktek Pengembangan Infrastruktur Sistem Pajak dan Retribusi Daerah : Setting Mikrotik Router untuk Data Center dan Local Area Network.
- Peserta dapat membuat desain sendiri untuk pengembangan infrastruktur Sistem Informasi Pajak Daerah dalam ruang lingkup data center dan LAN.
- Peserta dapat mempraktekkan desain yang telah dibuat dengan bantuan perangkat yang telah disiapkan oleh panitia.
-
Praktek Pengembangan Infrastruktur Sistem Pajak dan Retribusi Daerah : Setting Mikrotik Router untuk Internet serta Jaringan Eksternal
- Peserta dapat membuat desain sendiri untuk pengembangan infrastruktur Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam ruang lingkup manajemen akses internet dan jaringan eksternal.
- Peserta dapat mempraktekkan desain yang telah dibuat dengan bantuan perangkat yang telah disiapkan oleh panitia.