Layanan
Layanan Pelatihan Pengembangan
Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah
Pengelolaan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu amanat utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menuntut kesiapan Pemerintah Daerah baik dari segi regulasi, cara kerja, infrastruktur, sistem dan sumber daya manusia. Selanjutnya pengaturan secara nasional pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan melalui undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sebagai jawaban Pemerintah Daerah atas tuntunan tersebut, salah satunya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengelolaan pajak daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.
V-TAX selaku penyedia Sistem Pajak Daerah menyediakan layanan pelatihan singkat bagi Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah agar lebih mumpuni dalam pengelolaan Pajak Daerah di daerahnya masing-masing serta lebih update dengan perkembangan teknologi terkini terkait pengelolaan Pajak Daerah. V-TAX juga bekerjasama dengan lembaga- lembaga terkait baik di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif untuk perkembangan pengelolaan pajak daerah lebih baik ke depannya.
Maksud dari pelatihan ini adalah “Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel”.
Tujuan dari pelatihan ini adalah :
- Menyediakan media belajar yang efektif bagi sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah dengan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah.
- Menyampaikan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah dengan cara yang lugas dan langsung membahas konsep dasar pengelolaan teknis pajak daerah beserta praktek implementasinya.
- Menyediakan tenaga trainer yang kompeten di bidangnya agar penyampaian materi dapat berlangsung secara efisien dan efektif.
- Merupakan ajang tukar pikiran antara sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak daerah dari berbagai daerah yang memiliki tantangan yang sama dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
- Merupakan ajang diskusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di daerah masing-masing untuk dibahas dengan pisau analisa keilmuan yang sesuai.
Materi Pelatihan "Pengembangan Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah" beserta target penyampaian masing-masing sub materi adalah :
-
Konsep umum Sistem Pajak dan Retribusi Daerah
- Peserta memahami konsep umum dan proses bisnis Sistem Pajak dan Retribusi Daerah.
- Peserta memahami prioritas pengembangan yang perlu dilakukan secara mandiri oleh personil Pemerintah Daerah khususnya terkait fitur yang spesifik ada di daerah tersebut.
- Peserta memahami dasar-dasar pengembangan Sistem Informasi.
-
Perencanaan Pengembangan Sistem Pajak dan Retribusi Daerah terkait interaksi dengan Wajib Pajak
- Peserta memahami proses bisnis detail Sistem Pajak Daerah terutama yang terkait dengan wajib pajak untuk setiap jenis pajak daerah yang dikelola.
- Peserta dapat mengidentifikasi poin-poin yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dengan meningkatkan aksesibilitas wajib pajak ke Sistem Pajak Daerah.
- Peserta dapat membuat rencana yang implementable dalam bentuk sistem informasi terkait dengan interaksi wajib pajak ke Sistem Pajak Daerah.
-
Perencanaan Pengembangan Sistem Pajak dan Retribusi Daerah terkait integrasi dengan Sistem Lainnya
- Peserta memahami proses bisnis detail Sistem Pajak Daerah terutama terkait dengan backend process masing-masing jenis pajak daerah yang dikelola.
- Peserta dapat mengidentifikasi poin-poin yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dengan melakukan integrasi Sistem Pajak Daerah dengan sistem lainnya.
- Peserta dapat membuat rencana yang implementable dalam bentuk sistem informasi terkait dengan integrasi Sistem Pajak Daerah dengan sistem lainnya.
-
Praktek Pengembangan Sistem Pajak dan Retribusi Daerah : Fitur Self-Service bagi wajib Pajak.
- Peserta dapat membuat use-case yang menggambarkan pemahaman peserta terhadap proses bisnis aplikasi self-service wajib pajak.
- Peserta dapat membuat mockup kerangka aplikasi self-service wajib pajak dan dapat menjelaskan proses aplikasinya dari awal sampai akhir.
- Peserta mengerti teknik penyelesaian aplikasi self-service wajib pajak berdasarkan kerangka yang telah dibuat.
-
Praktek Pengembangan Sistem Pajak Daerah : Integrasi dengan Sistem Keuangan.
- Peserta dapat membuat use-case yang menggambarkan pemahaman peserta terhadap proses bisnis integrasi sistem pajak daerah dengan sistem keuangan.
- Peserta dapat membuat mockup kerangka aplikasi integrasi sistem pajak daerah dengan sistem keuangan dan dapat menjelaskan proses aplikasinya dari awal sampai akhir.
- Peserta mengerti teknik penyelesaian aplikasi integrasi sistem pajak daerah dengan sistem keuangan berdasarkan kerangka yang telah dibuat.